Nadiem Anggarkan Renovasi Ruang Kerja dan Rapat Rp 6,5 M, Ini Penjelasannya
·waktu baca 2 menit

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengajukan anggaran untuk penataan ruang kerja dan ruang rapat Gedung A Kemendikbud. Anggarannya mencapai Rp 6,5 miliar.
Anggaran itu diketahui dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendikbud (https://lpse.kemdikbud.go.id/) dengan kode tender 12623025 yang dibuat 16 Agustus 2021.
Satuan Kerja yang menangani proyek itu adalah Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa. Nilai Pagu Paket sebesar Rp 6.500.000.000 dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 5.391.858.505.
Plt Kabiro Kerja sama dan Humas Kemendikbud, Anang Ristanto, menjelaskan renovasi itu dilakukan pada keseluruhan lantai 2 Gedung A Kemendikbudristek.
Renovasi ini dampak dari Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengamanatkan penggabungan unsur Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hal ini menyebabkan adanya perubahan struktur organisasi dan penambahan Pimpinan Tinggi Madya/pejabat Eselon I Staf Ahli Menteri sebanyak 5 orang," ucap Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Menurutnya, renovasi dilakukan untuk menyiapkan ruangan bagi para pejabat baru beserta tim kerjanya, sekretariat tata usaha pimpinan, ruang kerja staf khusus menteri, serta ruangan menteri.
"Selain itu, urgensi penataan ruangan di lantai 2 Gedung A Kemendikbudristek adalah untuk menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan," tuturnya.
Berdasarkan data Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, renovasi di Gedung A terakhir kali dilakukan untuk memperbaiki ruangan perpustakaan yang berada di lantai 1 pada tahun 2016. Serta pembongkaran relief di Plaza Insan Berprestasi pada tahun 2019.
"Sedangkan renovasi pada ruangan kerja menteri dan para staf ahli sudah lama tidak dilakukan," pungkasnya.
