Nadiem Batalkan Kenaikan, UI Hitung Ulang Besaran UKT

29 Mei 2024 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat UI di Kampus UI Depok Foto: Dok UI.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat UI di Kampus UI Depok Foto: Dok UI.ac.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Indonesia (UI) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari Kemendikbudristek. Besaran biaya akan dihitung ulang.
ADVERTISEMENT
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (29/5).
UI sedari awal mengikuti regulasi Kemendikbudristek. Baik dari segi tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.
Kata Amelita, tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari UKT Tahun Akademik 2023/2024. Juga mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan menelaah dan mencermati realisasi UKT tahun 2023/2024.
"Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan," katanya.
"Para calon mahasiswa baru tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI," katanya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim raker dengan Komisi X DPR tentang UKT, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi X DPR
Mendikbudristek Nadiem Makariem mengeluarkan siaran pers dengan Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, yang diikuti surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, maka pada saat ini UI mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kemendikbudristek guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
Ditekankan pula, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.