Nadiem: Kemendikbudristek Tak Pernah Dukung Seks Bebas dan Zina

12 November 2021 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah aturan yang berfokus pada korban.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, aturan ini tidak sama sekali dimaksudkan untuk melegalkan seks bebas atau zina, seperti tudingan sejumlah pihak.
“Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas dan zina. Sebelum kami mengeluarkan ini, tidak pernah ada indikasi kami mendukung dan belum pernah ada tuduhan fitnah kami mendukung seks bebas dan zina. [Tuduhan] ini terjadi karena ada frase diambil di luar konteks,” kata Nadiem dalam diskusi bertajuk ‘Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11).
Permendikbud 30/2021 tersebut diteken Mendikbud Riset Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021. Ketentuan itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk ormas dan parpol Islam seperti Muhammadiyah, MUI, PKS, hingga PPP.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam Permendikbud 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban', yang kemudian dinilai dapat menjadi celah pelegalan seks bebas. Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Tetapi, pada bagian lain dijelaskan:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
ADVERTISEMENT
a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. Mengalami kondisi terguncang.
Nadiem mengapresiasi sejumlah pihak yang telah mengkritik dan mengevaluasi Permendikbud tersebut. Tetapi ia menegaskan paradigma ‘tanpa persetujuan korban’ bertujuan untuk mengutamakan kedudukan korban dalam rangka pencegahan kekerasan seksual.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Kami akan dengan senang hati menerima kritik. Tapi sangat perlu dimengerti bahwa PPKS ini tujuannya adalah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, kekeluargaan. Ini yang mau kita lindungi,” terang Nadiem.
ADVERTISEMENT
“Kita mau melindungi anak-anak kita. Kalau anak Anda yang jadi korban, apa yang akan anda lakukan? Jawaban semua pihak selalu apa pun. Permen PPKS sepenuhnya mendukung hal tersebut. Fokusnya untuk menyerang epidemi, pandemi dari kekerasan seksual. Bukan berarti hal-hal yang tidak masuk definisi kekerasan seksual adalah semuanya diperbolehkan,” lanjutnya.
Meski begitu, Nadiem mengatakan, pihaknya akan tetap mengevaluasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 sesuai kritik yang masuk ke Kemendikbud. Pihaknya pun akan berdiskusi dengan dosen hingga mahasiswa untuk terus menerima perbaikan.
“Semua masukan itu dalam beberapa bulan ke depan, kami akan sowan ke sejumlah pihak. Kami akan diskusi dengan stakeholder terpenting di sini yaitu dosen-dosen dan juga mahasiswa untuk terus dapat masukan,” ujar Nadiem.
ADVERTISEMENT
“Tapi alhamdulillah dukungan [Menag] Gus Yaqut dan Kemenag adalah angin segar karena ini adalah kolaborasi dalam usaha kita untuk menghilangkan kekerasan seksual,” tandasnya.