Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nadiem Makarim: Jargon Merdeka Belajar Bisa Digunakan untuk Dunia Pendidikan
16 Agustus 2020 16:07 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) mencanangkan reformasi sistem pendidikan Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar beberapa bulan lalu. Tujuannya, untuk menggali potensi terbesar para guru-guru sekolah dan murid serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan, “Merdeka Belajar” juga menjadi semangat dan inspirasi untuk peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Indonesia.
Selain itu, ‘Merdeka Belajar’ dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan kesiapan Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa “Merdeka Belajar” kepada Kemendikbud.
Dengan demikian, pihak lain tetap bisa menggunakan slogan “Merdeka Belajar” tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembangan pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan mengakhiri polemik dan kekhawatiran terkait istilah Merdeka Belajar menjadi komersil dan milik kelompok tertentu.
Nadiem —yang mengusung “Merdeka Belajar” sebagai payung besar misi kebijakan pendidikan— menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal.
“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ungkap Mendikbud dalam bincang media secara daring, Jumat ini (14/8).
Sementara itu, pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab menyampaikan, pihaknya mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara. Itu menjadi dasar keputusan menghibahkan hak atas merek “Merdeka Belajar” ini.
“Kami harap akan mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka,” kata Najelaa.
Kemendikbud sendiri telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada episode 1, Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan
rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
Selanjutnya, Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak, dan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak.
Sementara Sekolah Cikal menggunakan “Merdeka Belajar” sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar.
Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas “Merdeka Belajar” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Tujuannya sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020.
“Selanjutnya, mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter.” tutup Mendikbud.