Nadiem: Saya Harap Hakim PT Jakarta Tak Takut Bebaskan Orang yang Tak Bersalah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan pers sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan pers sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.

Harapan itu disampaikan Nadiem sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8). Ia meminta majelis hakim berani mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan.

"Harapan besar saya kepada ketiga hakim di pengadilan tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan dan akan sangat terang benderang melihat bahwa telah terjadi manipulasi hukum di keputusan di Pengadilan Negeri," kata Nadiem.

Sidang perdana pembacaan memori banding eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Ia kemudian menyampaikan harapan agar hakim tidak ragu membebaskan terdakwa apabila memang tidak terbukti bersalah.

"Dan saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," ujar dia.

Nadiem mengaku optimistis proses banding akan menghadirkan keadilan. Menurut dia, proses persidangan di tingkat pertama diwarnai berbagai kejanggalan yang akan kembali dipersoalkan dalam memori banding.

Ia juga menyatakan optimistis dengan adanya reformasi internal di Kejaksaan, termasuk pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, langkah tersebut dapat mencegah praktik kriminalisasi, intimidasi, intervensi terhadap hakim, hingga dugaan rekayasa alat bukti dan kerugian negara.

Selain itu, Nadiem mengapresiasi Komisi Yudisial yang, menurutnya, telah menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Ia menyebut temuan tersebut memperkuat dalil tim kuasa hukumnya mengenai adanya berbagai kejanggalan selama proses persidangan.

Penasihat Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Dalam memori banding, Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya kembali menguraikan sejumlah hal yang dinilai sebagai cacat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri. Di antaranya, penerapan pasal yang dinilai tidak konsisten, tidak adanya aliran dana kepada dirinya meski dijatuhi uang pengganti, hingga perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan.

"Saya merasa bahwa kepastian hukum dan juga kepastian dan konsistensi hukum itu adalah pilar daripada negara yang kuat. Dan karena itu dengan apa yang terjadi, dengan aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan yang tegas kepada oknum-oknum yang di dalam institusi-institusi aparat penegak hukum, saya optimis. Saya sangat optimis bahwa ke depannya keadilan akan datang," tegasnya.