Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Nadiem soal Permendikbud 30: Kita Hadapi Situasi Gawat Pandemi Kekerasan Seksual
12 November 2021 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang saat ini justru menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Nadiem menjelaskan, saat ini Indonesia tengah mengalami situasi darurat kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kampus, yang perlu segera diatasi.
"Kita pada saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya kita dalam situasi gawat darurat. Di mana kita bukan hanya saja ada pandemi COVID, tapi ada pandemi kekerasan seksual dilihat dari data apa pun," kata Nadiem, Jumat (12/11).
Nadiem menjelaskan, berdasarkan laporan Komnas Perempuan, hampir 90 persen korban kekerasan adalah perempuan. Lalu, Nadiem mengatakan, pihaknya juga ikut melakukan survei di lingkungan perguruan tinggi, dan hasilnya didapati 77 persen mengakui adanya kekerasan seksual di kampus.
"Dari Komnas Perempuan, 27 persen yaitu grup yang terbesar diterima di perguruan tinggi. Kita sudah melakukan berbagai macam survei, berdasarkan 174 testimoni, korban kekerasan seksual hampir 90 persen adalah perempuan, tapi laki-laki juga jadi korban kekerasan seksual," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kita melakukan survei langsung, dan melakukan ke dosen kita. Kita menanyakan dosen-dosen kita apakah kekerasan seksual pernah terjadi di kampus Anda, dan 77 persen merespons ya kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Dan 63 persen dari kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan kasusnya," jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, kekerasan seksual di lingkungan kampus seperti fenomena gunung es yang perlu segera diatasi. Karena itu, Kemendikbudristek bergerak dan menerbitkan Permendikbud 30 untuk melindungi mahasiswa hingga tenaga pendidik.
"Jadi kita ini dalam fenomena gunung es yang kalau tinggal garuk-garuk sedikit fenomena ini sudah di semua kampus, sudah ada situasi ini dan itulah alasannya kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik kita dari kekerasan seksual," tandas dia.
ADVERTISEMENT