Nadiem: Tugas Akhir Mahasiswa S2 dan S3 Kini Tak Wajib Diterbitkan di Jurnal
ยทwaktu baca 3 menit

Tak cuma untuk mahasiswa sarjana (Strata/S1), Mendikbudristek Nadiem Makarim mengubah standar kompetensi kelulusan bagi mahasiswa magister (S2) dan doktor (S3).
Bila sebelumnya mereka wajib menerbitkan tesis di jurnal ilmiah terakreditasi dan desertasi di jurnal internasional bereputasi, kini standar tersebut dihapuskan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam paparan Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Nadiem menekankan, mahasiswa S2 dan S3 masih wajib membuat tugas akhir, seperti tesis dan disertasi atau lainnya.
"Untuk mahasiswa magister S2, S3, terapan, itu wajib diberikan tugas akhir. Jadi, buat mereka masih wajib tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem, Selasa (30/8).
Peraturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 dan sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023. Tugas akhir mahasiswa S2 dan S3 juga diatur dalam Permendikbudristek itu, yakni:
Dalam Pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa "Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis."
Dalam Pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa "Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis."
Skripsi
Nadiem juga mengubah standar kompetensi kelulusan bagi mahasiswa sarjana atau S1. Mahasiswa kini tak lagi wajib membuat skripsi.
"Sebelumnya mahasiswa sarjana atau sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Kini, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi," ucap Nadiem.
Menurut Nadiem, transformasi ini cukup radikal dan besar. Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kembali kepada setiap ketua prodi, kepada dekan dan kepala departemen untuk menentukan standar kompetensi masing-masing.
"Jadi dampaknya dengan adanya ini, semakin bebas prodi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus. Semakin bebas prodi melakukan project based learning, proyek-proyek di lapangan, semakin bebas prodi untuk menjadikan proyek riset," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam. Dia mengatakan mahasiswa S1 tidak wajib skripsi karena yang terpenting sekarang adalah mengukur kompetensi, bentuknya bisa dengan prototipe atau project based sehingga tidak menekankan kepada kemampuan penelitian.
"Skripsi tentu terbuka, tapi bukan sebagai satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi lulusan," kata Nizam.
Begitu juga dengan mahasiswa S2 dan S3. Mereka tetap diwajibkan membuat tugas akhir tapi tidak harus masuk ke dalam jurnal. Sebab untuk mempublikasikan dalam jurnal tersebut bisa terdapat kendala dengan waktu yang cukup lama.
"Yang penting dia sudah membuktikan ilmu pengetahuannya secara tersahihkan, baik oleh penguji dari luar negeri atau dari kampus yang hebat atau dia mempublikasikan karyanya. Meskipun belum terbit tapi sudah dapat acceptance itu boleh. Tidak harus sudah diterbitkan," jelas Nizam.
