Naik Kendaraan Umum di Jakarta Kini Tak Wajib Pakai Masker

11 Juni 2023 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WAJIB BERMASKER -  Calon penumpang Transjakarta masih diwajibkan mengenakan masker saat naik bis. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WAJIB BERMASKER - Calon penumpang Transjakarta masih diwajibkan mengenakan masker saat naik bis. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Naik transportasi umum di Jakarta kini tak wajib pakai masker lagi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023.
ADVERTISEMENT
Surat ini berisi tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam Keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut dikutip Minggu (11/6).
Meski begitu, masyarakat pengguna transportasi umum tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan penumpang lain saat dalam kondisi tidak sehat.
“Dianjurkan tetap membawa cairan pembersth tangan (hand sanitizer) dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda benda yang digunakan secara bersamaan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Aturan ini secara resmi berlaku untuk moda transportasi umum di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. Sedangkan untuk KRL karena berada di bawah naungan PT KAI maka regulasinya berbeda.
“KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA,” tutur Syafrin.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tersebut bernomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.
Isinya masyarakat tak lagi wajib memakai masker dan booster saat naik transportasi umum. Kementerian Perhubungan juga akan mengikuti aturan dalam Surat Edaran tersebut.
"Betul (masker dan vaksin booster tak wajib)," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6).
"Dengan terbitnya SE Satgas No 1 Tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, aturan tersebut belum diterapkan. Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator. Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.
Kamu tim tetap pakai masker di transportasi umum atau tidak?