Naik Kereta dan Pesawat Kini Tak Wajib Tes COVID asal Sudah Divaksin Lengkap

17 Mei 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Bandara International Abu Dhabi, UEA.  Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Bandara International Abu Dhabi, UEA. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sore ini mengumumkan sejumlah pelonggaran protokol COVID-19 di tanah air. Perubahan kebijakan ini seiring dengan membaiknya kondisi pandemi di tanah air.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri jika sudah vaksin lengkap tak perlu lagi tes PCR dan antigen. Baik itu menggunakan kereta, bus, kapal laut maupun pesawat.
“Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap kalau sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi sebagaimana dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5)
Seorang petugas medis mengambil sampel swab untuk diuji penyakit virus corona. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Selain itu, kebijakan masker juga diperlonggar, untuk masyarakat yang beraktifitas di ruang terbuka dan sedikit orang, diperbolehkan tak memakai masker.
Namun, di ruang tertutup dan banyak orang maka disarankan memakai masker. Ada pengecualian bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid saya menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktifitas,” tegas mantan Gubernur Jakarta ini.
ADVERTISEMENT
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tandas nantan Wali Kota Solo ini.