Naik Mobil Pribadi Sendirian di Jakarta Saat PSBB Tetap Wajib Pakai Masker

17 September 2020 15:23 WIB
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jakarta sudah 4 hari melaksanakan PSBB ketat. Semua warga yang berkegiatan di luar rumah harus memakai masker.
ADVERTISEMENT
Belakangan ramai soal razia masker yang dilakukan petugas gabungan di berbagai lokasi di Jakarta. Termasuk bagi para pengendara mobil pribadi yang sendirian di kendaraan.
Sebagian pihak menilai, saat berkendara sendiri di mobil tanpa adanya penumpang lain, tidak perlu pakai masker. Sebab, tidak ada potensi penularan ke orang lain atau potensi ditulari.
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Lalu bagaimana aturan pakai mobil pribadi di Jakarta saat PSBB?

Dalam Pergub No.88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, diatur soal berkegiatan di luar rumah menggunakan mobil pribadi. Secara spesifik, aturannya tertuang dalam Pasal 18 ayat 4.
Di pasal itu dituliskan, setiap pengguna mobil pribadi tetap wajib memakai masker. Di aturan ini memang tidak spesifik menyebutkan apakah berlaku untuk untuk pengendara yang hanya sendiri atau ada penumpang lain di dalam mobil itu.
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Berikut bunyi aturan itu:
ADVERTISEMENT
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Pergub No 79

Selain Pergub Nomor 88 Tahun 2020, juga terdapat Pergub Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub ini mengatur tentang kewajiban memakai masker bagi yang keluar dari rumah dan sanksinya. Memakai masker di luar rumah diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 4
(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahuistatus kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor;
Sedangkan sanksi tidak memakai masker saat berada di luar rumah diatur dalam:
Pasal 5
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).