Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen H-1, tapi Harus Divaksin 2 Kali

10 Agustus 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali memberlakukan penyesuaian di masa perpanjangan PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8), selama sepekan. Salah satu yang mendapat penyesuaian yakni sektor transportasi udara.
ADVERTISEMENT
Di masa perpanjangan ini, pelaku perjalanan pesawat akan mendapat kelonggaran apabila sudah divaksinasi COVID-19 secara penuh atau 2 dosis. Warga yang sudah divaksinasi penuh kini tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 memakai PCR, namun cukup dengan rapid antigen yang diambil 24 jam terakhir.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali. Berikut penjelasannya:
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Namun ditegaskan ini tidak berlaku bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil dalam 2x24 jam terakhir saat akan naik pesawat.
“Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” lanjut pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan termasuk udara diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021. Dalam aturan ini, warga yang sudah divaksinasi baik satu atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam terakhir saat naik pesawat.
Sedangkan hasil rapid antigen dalam 24 jam terakhir hanya dapat digunakan pada perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Syarat bagi transportasi lainnya ini masih sama di masa PPKM Level hingga 16 Agustus 2021.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: