Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyesuaian ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.
Berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin (18/10) tersebut, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan ini cukup berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya. Bagi pelaku perjalanan domestik antar Jawa-Bali yang sudah divaksinasi dua kali, diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Dengan adanya aturan baru ini, maka selama 2 minggu ke depan, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif dari tes PCR dan tak diperkenankan lagi menggunakan hasil tes Antigen.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kapasitas penumpang pesawat, pemerintah juga telah menerapkan tiap penerbangan dapat terisi dengan kapasitas maksimal atau 100%.