Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Najib Razak Bisa Jadi Tahanan Rumah, Jaksa Agung Malaysia Ajukan Banding
28 April 2025 10:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan tinggi Malaysia mengabulkan permintaan jaksa agung untuk mengajukan banding atas putusan yang menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dapat menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Senin (28/4), 3 anggota majelis hakim Pengadilan Federal menyatakan jaksa agung dapat mengajukan banding atas putusan tahanan rumah Razak tersebut. Kasus itu akan disidangkan pada 1 dan 2 Juli mendatang.
Najib Razak dihukum atas skandal korupsi di BUMN 1MDB. Pengadilan sebelumnya menolak Najib menjadi tahanan rumah. Namun, putusan pengadilan itu dilawan oleh Najib.
Najib mengatakan, permintaan menjadi tahanan rumah adalah perintah Kerajaan Malaysia, yang memotong masa tahanannya dari 12 menjadi 6 tahun penjara.
Berdasarkan konstitusi, raja yang berganti setiap 5 tahun memiliki wewenang untuk memutuskan memberi pengampunan atas saran dari dewan pengampunan.
Dia bersikeras ada perintah tambahan terkait tahanan rumah yang dikeluarkan mantan raja bersamaan dengan keputusan pengurangan masa tahanan. Namun, perintah itu tak pernah dilaksanakan pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Istana juga mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut memang ada. Namun, Kementerian Hukum Malaysia mengatakan tidak memiliki catatannya.
Tak hanya itu, menteri dalam negeri membantah mengetahui dokumen itu. Perdana Menteri Anwar Ibrahim juga mengatakan pemerintah tidak menyembunyikan apa pun.