Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Najib Razak Menang Banding, Akan Jalani Sisa Hukuman sebagai Tahanan Rumah
6 Januari 2025 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk meninjau permintaannya agar menjalani sisa masa tahanan sebagai tahanan rumah.
ADVERTISEMENT
Najib Razak dihukum atas skandal korupsi di BUMN 1MDB. Dia mengajukan banding atas putusan pengadilan pada Juli lalu yang menolak permintaannya untuk menjadi tahanan rumah.
Najib mengatakan, bahwa permintaan menjadi tahanan rumah adalah perintah Kerajaan Malaysia, yang tertuang dalam pemotongan masa tahanannya dari 12 menjadi enam tahun penjara.
Najib bersikeras bahwa ada perintah tambahan terkait tahanan rumah dikeluarkan oleh mantan raja bersamaan dengan keputusan pengurangan masa tahanan. Namun, perintah itu tidak pernah dilaksanakan oleh pihak berwenang.
Pada Senin ini pengadilan banding mengabulkan permohonan banding Najib untuk membatalkan keputusan pengadilan rendah yang menolak permintaan tahanan rumah.
“Najib senang, sangat lega akhirnya mereka mengakui beberapa unsur ketidakadilan yang diarahkan kepadanya,” kata pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
Seorang ajudan Najib kemudian membagikan surat kepada media tertanggal 4 Januari 2025 dari kantor istana Al-Sultan Abdullah, yang menyatakan perintah kerajaan yang memberikan Najib penahanan rumah adalah sah dan asli. Al-Sultan Abdullah mantan raja di Malaysia adalah pimpinan badan pengampunan yang memberikan pemotongan masa tahanan Najib.
Kantor istana yang mengkonfirmasi keaslian surat tersebut, menandai pengakuan publik pertama oleh istana atas keberadaan perintah kerajaan, yang dikeluarkan sebelum berakhirnya masa jabatan raja.
Berdasarkan konstitusi, raja yang berganti setiap 5 tahun memiliki wewenang untuk memutuskan memberi pengampunan atas saran dari dewan pengampunan.
Meski demikian, kantor jaksa agung yang merupakan anggota dewan pengampunan, tidak segera merespons permintaan komentar tentang perintah tambahan yang kata istana telah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT