Nakes di Aceh yang Ditemukan Terkapar Ternyata Kena Pisau Pemotong Rumput Petani

5 Januari 2021 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus terkaparnya tenaga kesehatan di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus terkaparnya tenaga kesehatan di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus ditemukannya tenaga kesehatan (nakes) yang terkapar tak sadarkan diri di Aceh Barat Daya (Abdya), dengan kondisi tangan terputus telah terungkap.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan kasus ini bukanlah pembegalan, perampokan, dan isu miring lainnya seperti beredar di tengah masyarakat. Sebelumnya beredar di medsos, tenaga kesehatan itu terkapar dengan kondisi tangan kanan putus karena diduga dibegal.
Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Senin (28/12) sekitar pukul 08.30 WIB di jalan pedesaan tepatnya di Desa Ujung Padang, Kecamatan Susoh, menuju Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, itu juga merupakan kecelakaan yang disebabkan terpentalnya mata pisau milik petani.
Tenaga kesehatan yang bernama Anna Mutia (33) sedang berjalan di lokasi kejadian. Di saat yang sama, seorang petani berinisial AB (65) sedang memotong rumput di ladang menggunakan mesin pemotong dengan mata pisau yang tajam. Tiba-tiba, mata pisau mesin pemotong lepas dan mental mengenai tangan Ana yang sedang melintas dengan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
“Sudah kita lakukan penyelidikan itu unsurnya kecelakaan kerja. Seorang petani pada saat dia melakukan babat rumput, mata pisau mesin babat rumput itu patah dan mengenai tangan korban yang melintas di lokasi kejadian,” kata Erjan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Erjan menyebut, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan seperti informasi begal, perampokan, ada unsur dendam pribadi, atau lainnya yang beredar di tengah masyarakat.
“Jelasnya itu adalah kecelakaan. Kecelakaan kerja sedang memotong rumput di kebun. Saat melintas di lokasi kejadian, korban terkena mata pisau petani itu. Di mana ia tengah membabat rumput di kebunnya,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan AB (65) dalam kasus ini. AB diamankan polisi pada pukul 12.00 WIB siang tadi. Saat diamankan petugas, petani tersebut mengakui insiden menimpa korban akibat mata pisau mesin babat miliknya.
ADVERTISEMENT
“Kenapa dia (AB) itu tidak melapor usai kejadian. Karena dia merasa takut, tetapi dia tidak melarikan diri. Ia tetap melakukan aktivitas sehari-harinya. Dia tidak pernah melarikan diri, hanya karena ketakutan saja,” tutur Erjan.
Dalam kasus ini, kata Erjan, AB dikenakan pasal 359 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, korban setelah sempat menjalani penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Selasa (5/1) pagi tadi korban telah mengembuskan napas terakhirnya.