Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Nakhoda KM Zahro M Nali Jadi Tersangka karena Lalai
3 Januari 2017 10:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Dirpolair Kombes Hero Henriatno mengatakan, nakhoda KM Zahro Express, Nali ditetapkan sebagai tersangka. Nali dikenai pasal 302 UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam," ujar Hero saat dikonfirmasi, Selasa (3/1).
Nali dinilai lalai dalam tanggung jawab sehingga menyebabkan jatuhnya korban dalam kebakaran KM Zahro Express. Selain Nali, tim juga sudah memeriksa 9 orang saksi. Sementara para ABK saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Berikut bunyi pasal 302 UU Pelayaran:
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).