Nama 18 Negara yang Boleh Masuk RI Segera Dirilis Satgas

12 Oktober 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Indonesia kini hanya akan menerima kedatangan internasional para pelaku perjalanan yang berasal dari 18 negara. Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di negara tersebut yang dapat dikatakan terkendali.
ADVERTISEMENT
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, negara-negara tersebut merupakan negara yang berada di level 1.
"Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20/100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/10).
Tak hanya negara level 1, negara dengan level 2 sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh WHO juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"Dan beberapa negara level 2 atau risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi sampai 20-25/ 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5% didapat dari pedoman asesmen WHO yaitu melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, sejak pertama kali diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers terkait PPKM pada Senin (11/10) lalu, nama atau daftar negara tersebut belum juga dirilis.
Awalnya Luhut menyebutkan bahwa nama-nama negara tersebut akan dirilis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, akan tetapi berdasarkan keterangan Wiku justru akan masuk dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," pungkas dia.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka penerbangan internasional di dua wilayah yakni Bali dan juga Kepulauan Riau pada 14 Oktober mendatang.