Dua tersangka penyiraman Novel Baswedan

Nama 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis

16 Januari 2020 12:34 WIB
RM atau Rahmat Kadir, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
RM atau Rahmat Kadir, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Nama lengkap 2 polisi yang serang penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan air keras akhirnya terungkap. Nama lengkap 2 polisi itu ialah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
ADVERTISEMENT
Nama 2 tersangka itu disebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (16/1) ini. Burhanuddin menyebut nama keduanya ketika menjelaskan perkara yang menarik perhatian publik yang ditangani Kejaksaan Agung sejauh ini.
"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," ujar Burhanuddin di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta.
SPDP merupakan tanda penyidik Polri memulai penyidikan suatu perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). SPDP sebagai bagian check and balances serta koordinasi antara penyidik Polri dan Kejagung. Sebab nantinya yang maju ke persidangan ialah JPU.
RB atau Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebelumnya Polri enggan menyebut nama lengkap dua polisi penyerang Novel. Nama keduanya hanya disebut inisial, RB dan RM. Kini nama lengkap keduanya telah diketahui, RB ialah Ronny Bugis dan RM ialah Rahmat Kadir.
ADVERTISEMENT
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim. Ronny dan Rahmat disangka melanggar Pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal itu mengatur tentang penganiayaan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, motif penyerangan diduga karena keduanya tidak suka dengan penyidik Novel Baswedan.
“Seperti yang dikatakan (pelaku) bahwa dia tidak suka NB (Novel Baswedan), dianggap sebagai pengkhianat,” ujar Asep.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten