news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nama Andika Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disepakati Jadi Panglima, 8 November

6 November 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR telah menyetujui KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Persetujuan diberikan setelah Andika menjalani rangkaian uji kelayakan di komisi I.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan setelah disetujui, nama Andika akan dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
"Dengan demikian Komisi I, calon Panglima TNI akan berproses ini secara kelengkapan dokumentasi akan kami tandatangani mewakili Komisi I untuk dibawakan pada rapat paripurna terdekat. Insyaallah saudara calon panglima kita segera setujui," kata Meutya di Gedung DPR, Senayan, Sabtu (6/11).
Meutya menuturkan menurut informasi, rapat paripurna akan diadakan pada Senin (8/11). Namun, ia menunggu kepastian dari badan musyawarah (bamus).
"Dengar-dengarnya (rapur) akan dilaksanakan hari Senin. Tapi kami sampaikan hanya yang terkait dengan komisi I," tutup Meutya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bamus DPR sudah memutuskan agar hasil uji kelayakan Andika akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Senin (8/11) mendatang.
ADVERTISEMENT
“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” kata Puan, Rabu (3/11).
Puan menjelaskan sesuai UU TNI, persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. Namun, DPR ingin proses uji kelayakan dapat lebih cepat.