Nama Hendrar Prihadi Dicatut di SIUP Palsu, Pemkot Semarang Beri Klarifikasi
·waktu baca 3 menit

Salah satu pengguna twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebuah perusahaan yang diragukan keasliannya, Selasa (8/3).
"Ini kantornya beneran ada enggak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih enggak yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan orang Semarang soalnya," tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.
Dalam SIUP itu tercatut nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beserta tandatangannya sebagai bentuk pengesehan. Namun anehnya, nama Hendar Prihadi ditambah kata Positif, kemudian pada bagian watermark terdapat logo Pemprov DKI Jakarta.
Benar saja, unggahan itu pun langsung direspons Hendrar Prihadi melalui akun twitter @HendrarPrihadi. Pria yang akrab disapa Hendi langsung mengkonfirmasi jika SIUP tersebut palsu.
"Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positif atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," respons Hendi.
Atas unggahan tersebut, Pemkot Semarang pun melalui Kepala Bagian Hukum, Satrio Imam Poetranto, meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.
Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti masyarakat.
"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang," tekan Imam.
Secara detail, Imam merinci beberapa kejanggalan pada SIUP palsu tersebut, mulai dari nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.
Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.
"Itu jelas salah, karena nama Pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," jelas Imam.
Untuk nama instansi sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut. "Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu," tegasnya.
Lebih lanjut Imam meminta masyarakat dapat menghubungi layanan call center 24 Jam milik Pemkot Semarang pada nomor 112, jika disinyalir ada dokumen palsu lainnya yang beredar.
Diharapkan dengan adanya informasi yang jelas dan tepat, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan urusan yang berkaitan dengan perizinan, terlebih mengarah pada transaksi keuangan.
“Mewakili Pak Wali dan Pemerintah Kota Semarang, saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Semarang untuk selalu waspada, melakukan kroscek, dan tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar yang beredar. Pak Wali menyediakan kanal komunikasi seperti Lapor Hendi atau call center 112 yang dapat diakses masyarakat,” pungkas Imam.
