Nama Orang Tua Diolok-olok, Duel di Lapangan Berujung Maut

Sebuah duel maut terjadi di lapangan sepak bola dipicu olok-olok nama orang tua. Pembunuhan yang berujung vonis 13 tahun penjara.
Peristiwanya terjadi pada Agustus 2025. Awalnya, Distranito (19) bersama kawan-kawannya minum minuman keras di kos salah satu temannya di daerah Sawahan, Boyolali, sekitar pukul 21.00 WIB. Sekira pukul 00.30 WIB, terjadi cekcok antara Distranito dengan salah satu temannya yang bernama Resta.
Penyebabnya, Resta mengolok-olok nama orang tua Distranito. Tidak terima ejekan tersebut, Distranito memukul dan menendang Resta. Dia pun kemudian pulang.
Namun, ternyata tidak berhenti sampai di situ. Distranito mengajak Resta bertemu di lapangan bola untuk menyelesaikan masalah. Saat berangkat, Distranito membawa pisau dapur.
Distranito dan Resta kemudian berduel di lapangan. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, dalam perkelahian tersebut, Destranito sempat jatuh dan pisau yang dibawanya turut terjatuh.
Resta kemudian mengambil pisau tersebut dan menusuk Distranito. Setelah itu, keduanya terlibat perebutan pisau hingga pisau tersebut kembali terjatuh dan diambil oleh Distranito. Dia lalu menusuk korban pada bagian dada.
Tusukan tersebut menyebabkan luka pada dada kiri korban yang menembus hingga sela iga, mengenai serambi kiri jantung, serta menembus paru-paru sebelah kiri. Korban pun meninggal dunia.
Distranito lantas disidangkan di PN Boyolali. Jaksa menuntutnya 18 tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa yakin bahwa langkah Distranito membawa pisau ke pertemuan itu adalah bukti niat yang telah direncanakan.
Namun hakim menilai fakta persidangan, terutama kronologi pisau yang jatuh-bangun dan sempat berpindah ke tangan korban bahkan sempat melukai terdakwa sendiri, tidak mencerminkan skenario pembunuhan yang direncanakan matang.
Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Upaya hukum ditempuh hingga tahap kasasi. Namun, hukuman tidak berubah.
"Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di muka sidang," ujar Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangannya.
