Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nancy Pelosi Sebut DPR AS Masih Kaji UU Larangan TikTok
16 Desember 2022 5:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua DPR Amerika Serikat, Nancy Pelosi, mengatakan dirinya belum memutuskan setuju melarang aparatur sipil pemerintahan Amerika menggunakan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang melakukan pembahasan dengan pemerintah (dalam hal bahasa) bukan dalam hal menentang gagasan itu," kata Pelosi kepada wartawan dikutip dari Reuters, Jumat (16/12).
Padahal, waktu yang dimiliki sudah tidak banyak. DPR harus segera mengesahkan rancangan undang-undang larangan TikTok sebelum pekan depan saat Kongres berakhir.
Sebelumnya pada Rabu (14/12), Senat sudah memutuskan mendukung Undang-Undang larangan TikTok di perangkat milik pemerintah.
Tindakan ini diambil untuk menindak perusahaan Cina di tengah isu keamanan nasional yang mengatakan Beijing menggunakan Tik Tok untuk memata-matai Amerika.
TikTok sudah membantah hal tersebut dan mengatakan kekhawatiran itu berlandaskan informasi yang salah. Mereka mengajukan diri untuk menggelar pertemuan dengan pemerintah AS untuk membahas managemen perusahaan.
Hingga saat ini, pihak Gedung Putih masih tutup mulut soal pandangan Presiden Joe Bidan terkait usulan larangan ini.
ADVERTISEMENT
“Kami akan membiarkan terlebih dahulu proses dalam Kongres bergulir,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre.
Jika UU larangan TikTok disahkan, aturan ini hanya berlaku bagi aparat pemerintahan saja. Tidak akan berpengaruh pada 100 juta warga Amerika pengguna TikTok yang menginstal aplikasi tersebut di perangkat milik pribadi maupun perusahaan.