Nani Aprilliani, Terdakwa Kasus Sate Sianida, Divonis 16 Tahun Bui

13 Desember 2021 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz
(10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25)
di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) memvonis terdakwa kasus sate sianida Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25) dengan 16 tahun penjara, Senin (13/12). Kasus sate beracun ini menewaskan anak driver ojol bernama Naba Faiz (10).
ADVERTISEMENT
Berlangsung di ruang sidang 1 Cakra, PN Bantul, Nani tetap mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seperti sidang sebelumnya.
Hakim Ketua Aminuddin dengan hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana dalam putusannya menyatakan bahwa Nani memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Namun vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan hakim, R Anwar Ary Widodo selaku kuasa hukum Nani menyatakan akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, Nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," kata Anwar.
Sebelumnya, pada sidang 15 November lalu, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela ini menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP," kata JPU Nur Hadi Yutama.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," tambah Nur Hadi.
Hal yang memberatkan Nani menurut jaksa adalah Nani sudah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida sebanyak tiga kali secara online.
Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik, tepatnya bumbu sate beracun Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomi. Alasannya Nani kecewa ditinggal nikah.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim.
ADVERTISEMENT
Bandiman sendiri memang menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.
Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja.
Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.