Nani 'Sate Sianida' Didakwa Pasal Berlapis: Pembunuhan Berencana hingga UU Anak
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman mulai disidangkan. Berlangsung di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut umum, yaitu Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama dan Meladissa Arwasari, hadir secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul .
Dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB, Nani tampak dengan balutan kerudung hitam dalam sebuah layar televisi yang tersambung dengan video daring.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, kedua subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal.
Terdakwa Keberatan
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Nani, yaitu Wanda Satria, mengajukan keberatan.
"Maka kami demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan eksepsi keberatan," kata Wanda.
Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa pada 27 September mendatang sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum.
"Saya ini dalam keadaan diklat jadi saya akan tunda, bukan menghambat. Jadi kita tunda hari Senin. Tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
Kilas Balik Kasus Sate Sianida
Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April 2021. Sate beracun diracik Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomy. Alasannya Nani kecewa ditingggal nikah.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomy mengaku tak mengenal si pengirim.
Bandiman menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul, kepada orang yang bernama Tomy. Dia berpesan bahwa itu adalah takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.
ADVERTISEMENT
Sesampai di lokasi, Tomy sedang di luar kota. Istri Tomy tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya.
Begitu pula Tomy ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomy menganjurkan makanan dibawa pulang saja.
Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Sedangkan Tomy yang pernah menjadi kekasihnya adalah seorang polisi.