Nanik S Deyang Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Kali ini sidang menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
"(Saksi) ada Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Feru dan Nanik Sudaryati Deyang. Yang tiga ini orangnya Ratna. Ada driver sama stafnya yang kerja di rumah," kata jaksa Daroe saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Jaksa mengatakan akan mendalami pengetahuan saksi yang diduga mengetahui cerita Ratna pada saat itu mengaku dianiaya.
"Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa itu saja kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu, tidak lebih itu," ujarnya.
Sementara itu, Ratna mengaku mengetahui bahwa salah satu saksi adalah dari pihak BPN. Namun, Ratna tak tahu nama BPN yang menjadi saksi.
"Saksi Tiga. Mungkin dari BPN satu (orang). Saya tidak tahu. Saya cuma dikasih tahu," kata Ratna.
Selain itu, Ratna menyatakan telah siap menghadapi sidang tersebut. Ia berharap para saksi memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang ada.
"Saya ini mau dikuatkan atau diapain saya ini sebenarnya tidak tahu di mana letak kesalahan saya, artinya secara hukum ya. Jadi mau ngomong apa, saya juga tidak mengerti. Saya salah bohongi anak-anak saya. Jadi saya jalani saja," kata Ratna sebelum persidangan.
Ratna didakwa membuat dan menyebarkan hoaks terkait penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE
