news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Napi Ami Utomo 2 Bulan Racik Ekstasi dari RS, Dijual Rp 3 Juta per Paket

21 Agustus 2020 19:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki kasus produksi ekstasi dari rumah sakit yang dilakukan napi narkoba, Ami Utomo. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro, mengatakan, Ami memproduksi ekstasi sejak dua bulan dirawat di RS kawasan Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Iya, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan demikian," kata Eliantoro saat dikonfirmasi soal cara Ami memproduksi ekstasi, Jumat (21/8).
Ami dapat memproduksi 50-100 butir ekstasi dalam sehari. Ekstasi yang telah siap edar kemudian diberikan kepada seorang kurir, MW, untuk dikirim ke pemesan.
"Kalau dipasarkan di luar untuk ekstasi yang dijual, dia sistemnya per paket. Jadi ada satu paket itu isinya 10 butir, dihargai sekitar Rp 3 juta per paketnya. Jadi kalau kita bagi sebutir, ya, sekitar Rp 300 [ribu] lah," kata Eliantoro.
Menurut Eliantoro, Ami memanfaatkan petugas yang lengah agar bisa meracik narkoba. Ami mempelajari jadwal RS ataupun dari petugas sipir rutan yang berjaga.
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
"Dia memanfaatkan waktu kelengahan petugas untuk memproduksi ekstasi tersebut. Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Ami) ya sekitar jam 11 malam sampai 3 pagi," tambah Eliantoro.
ADVERTISEMENT
Polisi Periksa Pihak Rumah Sakit
Tidak hanya memeriksa sipir yang menjaga Ami, polisi juga berencana memeriksa pihak RS. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dugaan kerja sama pihak terkait dengan Ami.
"Surat panggilan sudah kita layangkan. Nanti dalam waktu dekat kita periksa. Jumat ini atau Senin (24/8) kita periksa," kata Eliantoro.
Eliantoro tidak menjelaskan siapa pihak rumah sakit yang dipanggil. Namun, ia mengisyaratkan, pemeriksaan ditujukan ke penanggung jawab ruang perawatan yang ditempati Ami.
"Ya, sementara penanggung jawab yang ada di ruangan tersebut. Kan setiap rumah sakit ada penanggung jawab ruangan mana. Nanti kita mulai dari situ pemeriksaannya," kata Eliantoro.
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
Berawal dari penangkapan MW
Kasus ini terungkap saat MW ditangkap pada Minggu (16/8) lalu. Setelah kasus dikembangkan, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel, hingga akhirnya Ami ditangkap.
ADVERTISEMENT
MW mengaku mendapat ekstasi itu dari Ami. Setelah ditelusuri, Ami merupakan narapidana narkotika Rutan Salemba yang sudah dua bulan dirawat di RS swasta kawasan Jakarta Pusat dengan dalih keram perut.
Selama dirawat, Ami dijaga 4 sipir; satu sipir ganti sif per 12 jam. Namun, sipir tersebut berjaga di luar, bukan di dalam ruangan tempat Ami dirawat. Kini, Ami telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***