Napi Kasus Terorisme akan Diberikan Grasi hingga Amnesti

2 Januari 2025 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Organisasi Jemaah Islamiyah (JI) yang kerap dikaitkan dengan kelompok teror resmi bubar. Para narapidana eks anggota JI pun sudah berikrar setia kepada NKRI.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya sedang mengkaji identitas para narapidana tersebut.
Ia mendorong agar para napi itu mengajukan grasi kepada presiden.
“Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden,” kata Yusril usai hadiri laporan 2024 MK sekaligus pembukaan masa sidang 2025 di MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Selain itu, Yusril juga mengungkapkan pemerintah sedang membahas terkait pemberian amnesti terhadap para napiter tersebut.
“Kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam,” ucap Yusril.