Napi Korupsi Bebas Pelesiran di Lapas Sukamiskin

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Yasonna Laoly tidak bisa hadir ke KPK. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly tidak bisa hadir ke KPK. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)

Status sebagai tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin tidak membuat sejumlah narapidana korupsi terkekang. Hanya dengan merogoh kocek Rp 5-10 juta, mereka bebas pelesir untuk mendapatkan sejumlah hiburan yang tidak bisa mereka nikmati di balik jeruji.

Mengutip laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit edisi 6-12 Februari 2017, para narapidana kasus korupsi seperti Anggoro Widjojo, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton serta mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, diduga bebas seliweran ke sejumlah apartemen di Kota Bandung.

Cover Majalah Tempo. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Cover Majalah Tempo. (Foto: Istimewa)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dikonfirmasi kumparan mengaku marah mendengar kabar ini. Jumat (3/2) lalu, dia langsung memanggil para eselon II untuk rapat.

"Saya marah betul, saya langsung kumpulin eselon 2 semua," ujarnya pada kumparan di Jakarta, Minggu (5/2).

Yasonna mengaku tidak ragu mencopot Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko. Menurut dia, saat ini sesuai aturan yang berlaku, Irjen Kemenkumham Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dedi. Jika Dedi terbukti terlibat, maka ia akan langsung dicopot.

"Saya sudah bilang ke Dedi (kepala LP), kalau ini benar kamu akan terbang. Tapi kan memang harus Irjen dulu lakukan pemeriksaan karena harus pakai BAP," ujarnya.

Untuk para pejabat di bawah Dedi, Yasonna mengaku sudah melakukan pembersihan. Menurut dia, pejabat-pejabat di bawah Dedi yang terlibat mengantar napi untuk plesir sudah dilakukan pembersihan. "Yang di bawah sudah kita geser semua," ujarnya.

Selain itu, Yasonna mengatakan jika ada pegawainya yang terbukti melaukan suap akan langsung dipidana. Namun, ia mengaku mengalami kesulitan membuktikan adanya tindak suap dalam kasus ini.

"Saya sudah bilang Irjen kalau ada indikasi uang, nah ini kan susahnya membuktikan. Yang memberi pasti tidak mau mengaku, yang menerima juga tidak mau bilang. Nah ini kan persoalan. Kalau terbukti akan saya pidanakan," katanya.