Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Napi Korupsi di Semarang Kepergok Plesiran, Langsung Dipindah ke Nusakambangan
8 Februari 2025 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Petugas saat melalukan penggeledahan di rumah mewah milik tersangka kasus korupsi Agus Hartono di Semarang. Foto: Kejati Jateng](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gn1t7n8s4ftx2ra296ngbpky.jpg)
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus korupsi, Agus Hartono, dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lapas Super Maximum Security, karena melakukan pelanggaran. Dari informasi yang beredar, Agus diduga plesiran keluar dari lapas.
ADVERTISEMENT
Kalapas Semarang, Mardi Santoso, mengakui Agus telah melakukan pelanggaran. Namun, diklaim peristiwa itu terjadi sebelum ia bertugas di sana.
Tidak dijelaskan kapan peristiwa terjadi. Mardi Santoso mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025, menggantikan Usman Madjid.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Ia tak merinci detail terkait pelanggaran yang dilakukan Agus, termasuk kronologi kejadiannya. Mardi hanya menekankan petugas lapas yang terlibat telah dijatuhi sanksi.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Mardi.
ADVERTISEMENT
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Di sisi lain, Mardi mengatakan saat ini kondisi lapas yang dipimpinnya sangat kondusif. Ia pun berjanji akan terus meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.
Belum ada keterangan dari Agus Hartono mengenai hal tersebut.
Kasus Agus Hartono
Agus terlibat dalam kasus beberapa kasus korupsi. Salah satunya terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, cabang Semarang. Dalam kasus ini negara merugi hingga Rp 25 miliar.
Selain itu, pada 19 Juli 2022, Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah juga menjerat Agus Hartono dalam kasus mafia tanah di beberapa tempat antara lain Salatiga dan Kudus.
ADVERTISEMENT
Agus juga sempat viral mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejati Jateng. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu oleh jaksa berinisial PAW.
Namun, Kejaksaan Agung justru menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.