Napi Korupsi Mardani Maming Muncul di Bandara, Ini Penjelasan Ditjen PAS

20 Februari 2024 9:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mardani Maming sedang menjadi sorotan. Sosok napi kasus korupsi itu tiba-tiba muncul di kawasan bandara.
ADVERTISEMENT
Dalam tangkapan layar rekaman CCTV, Mardani Maming tampak berada di bandara. Terlihat, Mardani yang mengenakan jaket warna hitam dan topi berjalan dengan didampingi seorang pengawal, diduga tanpa diborgol.
Dari bandara tersebut, Mardani diduga hendak melakukan perjalanan ke Surabaya. Sebab, ramai pula beredar tiket penerbangan Mardani Maming dari Banjarmasin ke Surabaya.
Keberadaan eks Bupati Tanah Bumbu itu menjadi pertanyaan. Sebab, ia seharusnya sedang menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin.
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Edward Eka Saputra, memberikan penjelasan. Ia membenarkan soal sosok Mardani Maming tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa perjalanan Mardani Maming itu dalam rangka sidang. Mantan Bendahara Umum PBNU itu pun disebut mendapat pengawalan ketat petugas dalam perjalanan tersebut.
"Yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward kepada wartawan, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, juga membenarkan sosok Mardani Maming di bandara tersebut. Wachid memastikan kepergian Mardani dari lapas didasarkan surat Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
Wachid pun memastikan kepergian Mardani dari lapas mendapat pengawalan ketat dari petugas lapas serta aparat kepolisian. Usai menjalani sidang di Banjarmasin, Mardani langsung kembali ke lapas dan dimasukkan ke selnya.
"Minggu malam, Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Nah, karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitupula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," sambung dia.
Dalam kasusnya, Mardani Maming terbukti menerima suap dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.
Mardani Maming menerima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar (adik Mardani Maming) dan Muhammad Aliansyah.
Sementara pemberian dilakukan oleh Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Transaksi juga dilakukan seolah-olah seperti relasi bisnis.
Suap tersebut diberikan karena Maming telah menyetujui pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN milik Henry.
ADVERTISEMENT
Awalnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara di PN Banjarmasin. Lalu, pada tingkat banding di PT Banjarmasin, hukumannya diperberat jadi 12 tahun. Sampai di kasasi MA, vonis Maming tidak berubah. Tetap 12 tahun penjara.
Selain dihukum pidana, Mardani Maming juga dihukum membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 110.604.731.752.
Ia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada September 2023. Merujuk SIPP PN Banjarmasin, Mardani Maming memang tercatat sedang mengajukan PK. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai permohonannya tersebut.