Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Napi Koruptor Lain Akan Susul Anggoro Widjojo ke Gunung Sindur
9 Februari 2017 15:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham akan memindahkan sejumlah narapidana koruptor dari Lapas Sukamiskin Bandung. Pemindahan tersebut dilakukan setelah terungkapnya fenomena napi pelesiran keluar dari lapas.
ADVERTISEMENT
"Saya belum bisa bilang siapa yang akan dipindahkan. Tunggu tanggal mainnya saja," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak saat ditemui di kantornya, Kamis (9/2).
Saat ini baru Anggoro Widjojo yang sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. Menurut Dusak, pemindahan napi karena diduga pelesiran dinilai bukan merupakan solusi yang tepat. Sebab fenomena tersebut dinilai masih bisa saja terulang meski penahanan sudah dipindahkan.
"Sekarang kami cari solusi bukan sekedar dipindahkan saja. Untuk pengamanan, kami punya LP Gunung Sindur yang pengamanannya lebih dibanding lapas yang lain," ujar Dusak.
Anggoro diduga kerap terlihat keluar masuk apartemen ini sebanyak empat kali menggunakan ambulans dan mobil tiap pagi. Tak hanya itu, seperti dikutip majalah Tempo edisi 6-12 Februari, Anggoro diduga terlihat sering keluar masuk dengan beberapa wanita.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yaitu napi yang keluar seharusnya mendapat kawalan dari petugas lapas maupun kepolisian.
Selain Anggoro, beberapa napi lain juga diduga melakukan hal yang sama. Mereka yakni eks Wali Kota Palembang Romi Herton, eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad.