Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Napi Lapas Kaltara Kendalikan Peredaran Sabu Sejak 2017, Transaksinya Triliunan
18 September 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara bernama Hendra Sabarudin yang sudah divonis hukuman mati, masih mampu mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik lapas.
ADVERTISEMENT
Bertahun-tahun mengendalikan narkoba dari Lapas, Hendra memperoleh keuntungan hingga Rp 2,1 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari Kemenkumham mengenai pelaku yang acap kali berbuat ulah di dalam lapas.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Dari dalam lapas, Hendra bisa memasok narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran narkoba," kata dia di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/9).
7 Ton Sabu Dipasok ke Seluruh Indonesia
Wahyu menambahkan, pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak tahun 2017. Tercatat, 7 ton sabu sudah dipasok pelaku ke berbagai wilayah. Adapun dalam mengendalikan peredaran serta menyamarkan keuntungan hasil peredaran sabu, pelaku dibantu oleh sejumlah orang.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang yang membantu Hendra yakni TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Selama beroperasi sejak tahun 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun.
Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.
"Rincian dari aset yang kita sita ada 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda 2, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski, 2 unit kendaraan jenis ATV, all train vehicle, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp 500 juta," papar dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
"Setiap pengungkapan kasus narkoba, kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka, kita Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda," kata dia.