Napi Lapas Langkat yang Kabur Ditangkap saat Edarkan Sabu

17 Desember 2019 18:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka EP saat diringkus polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka EP saat diringkus polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Langkat yang kabur sejak Kamis (16/5) lalu. Narapidana itu berinisial EP (45).
ADVERTISEMENT
EP ditangkap di Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (13/12). Kanit Lidik I Polrestabes Medan Iptu Rahmad Ari Wibowo mengatakan EP ditangkap saat sedang mengedarkan sabu.
"(Dari penangkapan itu) hasilnya ditemukan barang bukti sepuluh paket sabu serta uang hasil penjualan narkotika (senilai) Rp 150 ribu," ujar Rahmad, Selasa (17/12).
Tersangka EP saat diringkus polisi. Foto: Dok. Istimewa
Rahmad mengatakan EP ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. EP disebut masyarakat sekitar kerap menjajakan narkoba jenis sabu di Desa Sampali.
EP kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan dan hendak dikembalikan ke Lapas Langkat. Dia juga akan diadili atas kasus terbarunya itu karena dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT