Napi Lapas Tangerang Jadi Otak Penipuan Sewa Apartemen via Online

11 Februari 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar kasus penipuan penyewaan apartemen melalui situs jual beli online. Otak penipuan merupakan seorang narapidana berinisial F yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan F menyewakan 5 apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Harga sewa apartemen itu sebesar Rp 3-4 juta per bulan.
"Pelaku utamanya adalah napi di salah satu LP di Tangerang. Modusnya menggunakan aplikasi OLX. Barang siapa yang mau menyewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di daerah Pramuka, kemudian ada apartemen Bassura, Mediterania. Ada 5 apartemen yang ditawarkan melalui OLX," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Yusri menyebut F membuat iklan penyewaan apartemen menggunakan HP dan laptop dari dalam selnya. Ia kemudian memperkerjakan B, E, dan D untuk membantunya. E merupakan kakak kandung F. Sementara, D ialah istri F yang masih buron.
ADVERTISEMENT
"Dia punya kaki tangan di masing-masing apartemen yang tadi disebutkan. Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp 200 ribu per hari, ada yang Rp 100 ribu per hari. Tugasnya bila ada yang mau menyewa, datang ke apartemen yang dituju, misal Bassura, di sana sudah menunggu anak buahnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, uang penyewaan apartemen akan dikirim ke rekening F. Rekening itu dibuat F dengan data fiktif.
Unit apartemen yang disewakan sebelumnya telah disewa pelaku. Hanya saja masa sewa cuma satu minggu. Sehingga saat korban tinggal dalam waktu yang lebih lama, korban pun diusir pemilik apartemen.
Ilustrasi apartemen Foto: Unsplash
"Korban sampai saat ini yang baru terdata ada 15 korban. Dari jumlah itu baru 4 LP (laporan polisi) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa F terkait kasus itu. HP dan laptop milik F yang digunakan selama dalam lapas juga disita polisi.