Napi yang Diduga Disiksa Sipir Lapas Klas IIA DIY Minta Perlindungan LPSK

3 November 2021 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyiksaan terhadap narapidana oleh petugas Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta di Kabupaten Sleman, DIY, terus bergulir. Kanwil KemenkumHAM DIY sudah melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
Aktivis hukum, Anggara Adiyaksa, selaku pendamping pelapor mengatakan, sejak September telah mengadukan hal ini ke Kanwil KemenkumHAM DlY sebelum melapor ke Ombudsman DIY.
"Tadi malam beraudiensi dengan Pak Kakanwil. Intinya baik hati sekali bijaksana setelah pertemuan langsung menyidak lapas. Intinya begitu," kata Anggara dihubungi wartawan, Rabu (3/11).
Anggara mencatat ada 46 korban maupun saksi dugaan penyiksaan di Lapas Klas IIA. Mereka ada yang sudah bebas ada pula yang masih cuti bersyarat.
"Sudah ada 46 orang di grup. Tapi jujur ada yang takut, trauma, kemarin ada datang lagi yang penuh bekas luka menanyakan saya aman enggak ya," ucap dia.
Anggara menuturkan, pihaknya sudah koordinasi ke LPSK. Sebab ada pernyataan bahwa cuti bersayarat (CB) salah satu pelapor yaitu Vincentius Titih Gita Arupadatu bisa saja dicabut.
ADVERTISEMENT
"Meminta perlindungan ke LPSK. Jadi bukan bermaksud bagaimana, tapi kami ke Ombudsman melaporkan sesuai jalur konstitusional tidak melanggar hukum apalagi saksinya banyak. Ditambah ada foto-foto dan fakta-fakta yang belum kami ungkap. Sebagai senjata kami kalau nanti mereka mengelak," kata dia.
Terkait bukti penganiayaan di lapas, Anggara akan menyerahkannya ke Komnas HAM serta Ombudsman DIY. Harapannya, bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk pengusutan.
"Bukti itu nanti akan kami serahkan ke Komnas HAM dan Ombudsman supaya mereka bisa bergerak dengan istilahnya ini loh faktanya demikian. Jadi itu tidak bisa dibantah nanti," kata dia.
Anggara berharap tidak ada lagi penyiksaan di lapas. Perkara oknum yang terbukti terlibat disanksi seperti apa, Anggara menyerahkan ke KemenkumHAM.
ADVERTISEMENT
"Terlepas nanti oknum ini nanti diproses hukum atau bagaimana itu kami serahkan ke pihak Kakanwil Kemenkumham terutama. Tapi harapan kami penyiksaan dihentikan," tutup dia.
Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya, Kanwil KemenkumHAM DIY telah menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan penyiksaan ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan status Vincentius Titih Gita Arupadatu masih berstatus tahanan. Sebab pidananya baru berakhir pada 19 Maret 2022.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan masih ikut dalam program integrasi menjelang kebebasan. Vicen merupakan napi permasyarakatan yang ditangani Bapas Yogya.