news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Napi yang Terindikasi Edarkan Narkoba di Lapas akan Dipindah ke Nusakambangan

11 Maret 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berpidato usai penandatanganan nota kesepahaman dengan BNN di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berpidato usai penandatanganan nota kesepahaman dengan BNN di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengomentari keterlibatan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Andri Prianto yang jadi bandar narkoba di Lapas Kelas II Balikpapan. Andri juga diketahui merupakan bekas anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, ia akan lebih bekerjasama dengan polisi dan BNN untuk mengusut kasus tersebut, termasuk jika ada petugas lapas yang terlibat.
“Nah, kita kerja sama bukan hanya dengan BNN, tapi juga dengan kepolisian artinya, kalau ada informasi apa pun yang melibatkan warga binaan yang ada di pemasyarakatan, kalau ada petugas kita yang menghambat prosesnya, laporkan. Pasti saya copot,” tutur eks Kabareskrim Polri ini di Kantor Kemenimipas Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Agus menambahkan, ia akan memindahkan 313 narapidana yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kata Agus mereka adalah narapidana yang terindikasi terlibat peredaran narkoba di dalam lapas..
“Baru sekitar 313-an yang sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, namun ini akan terus kita pindahkan termasuk mereka-mereka yang menjadi biang kerusuhan, termasuk biang penipuan yang ada di pemasyarakatan,” tutur Agus.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Agus mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini akan dilakukan secara bertahap. Sebab membutuhkan tenaga lebih untuk proses pengamanan dan pengangkutan.
“Kita perlahan-lahan, karena kan pindahkan orang itu kan butuh tenaga pengaman, butuh kendaraan, pengangkut. Kemudian menyatukan dari satu tempat ke tempat lain ini kan harus disatukan supaya lebih efisien petugas pengamanannya,” jelasnya.
Catur kini mendekam di Bareskrim Polri karena telah berbisnis sabu di Kalimantan Timur. Ia berperan sebagai bandar.
Ia mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II Balikpapan. Pengedarnya tak lain adalah para napi di dalam lapas.
Dari tangan Catur, polisi mengamankan 69 gram sabu dari yang sebelumnya terendus berjumlah 3 kilogram. Tak cuma terkait narkoba, Catur juga dijerat dengan pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT