Napoleon Bonaparte Terbukti Aniaya M. Kece, Divonis 5 Bulan dan 15 Hari Penjara

15 September 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte tiba di PN Jakarta Selatan, siap menjalani sidang putusan dalam kasus penganiayaan M Kece, Kamis (15/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte tiba di PN Jakarta Selatan, siap menjalani sidang putusan dalam kasus penganiayaan M Kece, Kamis (15/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
ADVERTISEMENT
"Mengadili telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana," kata majelis hakim saat membacakan vonis, Kamis (15/9).
"Menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara," sambung hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon yakni penganiayaan menyebabkan M Kece luka-luka. Sementara hal yang meringankan, keduanya sudah saling memaafkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Napoleon dihukum 1 tahun penjara.
Baik jaksa maupun Napoleon Bonaparte menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Penganiayaan ke M Kece

Napoleon Bonaparte bersalah melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. Perbuatan tersebut dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo. Keduanya disidang terpisah.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan M Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui akun YouTubenya.
Salah satu tahanan yang melihat pemberitaan itu adalah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat M Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
Selaku tahanan baru, M Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu M Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
ADVERTISEMENT
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi M Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.
Dalam persidangan, Napoleon mengaku tidak bermaksud menganiaya M Kece. Pelumuran tinja yang dilakukan itu sebagai bentuk kekesalannya terhadap M Kece yang dinilai menista agama.
Keduanya juga sudah saling memaafkan. Napoleon juga mengakui perbuatannya. Namun nasi sudah jadi bubur. Perbuatan tersebut berkonsekuensi pidana.