Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh HL yang tertangkap warga saat mencuri HP di warung bakso di Jakarta Utara .
ADVERTISEMENT
Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, memastikan HL merupakan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan. Ia mendapatkan asimilasi sehingga dapat bebas dari Lapas Salemba pada 16 April 2020.
"Yang kita sesali pelaku ini adalah mendapat kebebasan asimilasi dalam rangka pandemi COVID-19 ," kata Cahyo kepada wartawan di Polsek Koja, Sabtu (25/7).
Cahyo menjelaskan dalam kasus keduanya ini HL berpura-pura menjadi pengamen. Ia mendatangi warung bakso di wilayah Koja.
Niat jahatnya timbul saat melihat sebuah HP yang sedang di-charge tanpa pengawasan. Ia pun nekat mengambilnya dan kabur.
Namun, aksinya ketahuan warga, ia pun jadi bukan-bulanan masa. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang melakukan patroli hingga dapat diamankan oleh aparat.
HL pun dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti HP dan uang yang sempat ia buang.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara (wilayah operasi pelaku) masih di Koja kita belum kembangkan di wilayah lain nanti akan cari lebih lanjut," kata Cahyo.
HL dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimum," kata Cahyo.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )