news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Narapidana yang Dapat Amnesti Bakal Ikut Latihan Komcad hingga BNN

19 Februari 2025 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan narapidana yang mendapat amnesti dari pemerintah akan diikutkan pada program rehabilitasi dari komponen cadangan (Komcad) di bawah naungan TNI hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
"Nantinya, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2).
Sejauh ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah melakukan verifikasi awal terhadap 44.495 narapidana calon penerima amnesti.
Hasilnya, berdasarkan identifikasi awal berdasarkan kriteria yang diatur dalam undang-undang, terdapat 19.337 calon penerima amnesti yang lolos verifikasi.
Meski begitu, Agus menegaskan hingga data ini dipaparkan, belum ada data pasti penerima amnesti. Ia mengatakan kemungkinan besar data ini akan mengalami perubahan.
“Jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan,” kata Agus.
ADVERTISEMENT
Adapun puluhan ribu narapidana tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, yakni:
A. Pengguna narkoba pasal 127 uu 35/2009 tentang narkotika dan surat edaran MA RI nomor 4 tahun 2010
B. Terkait UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik.
C. Berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan sesuai pasal 29 ayat 5 dan pasal 6 permenkumham 16/2023 tentang cara pemberian remisi asimilasi cuti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
D. HIV/AIDS dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di lapas rutan atau LPKA
E. ODGJ dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kedokteran jiwa
ADVERTISEMENT
F. Usia di atas 70 tahun,
G. Disabilitas Intelektual keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan spesialis dokter kejiwaan
H. Perempuan Hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan
I. Perempuan yang mempunyai anak kandung usia ≤ 3 tahun) dibuktikan dengan akta kelahiran surat tanda lahir
Amnesti juga ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar sesuai dengan pasal 111,112, 114 UU nomor 35 tahun 2009, narapidana yang menerima hukuman pidana seumur hidup dan terpidana mati.
Lalu anak binaan yang melakukan tindak pidana umum kecuali melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan.
Kemudian narapidana makar yang dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api.