Nari Erotis untuk Promosikan Judi Online, Nadzila Selebgram Bandung Ditangkap

16 Agustus 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Bandung yang ditangkap polisi. Foto: Instagram/@nnadzila_
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Bandung yang ditangkap polisi. Foto: Instagram/@nnadzila_
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nadzila alias SN (26 tahun), selebgram asal Bandung dengan nama akun @nnadzila_ (68 ribu pengikut), ditangkap lantaran menjadi brand ambassador situs judi online.
ADVERTISEMENT
Polisi membuat Laporan Tipe A pada Selasa (15/8) untuk menangkap Nadzila.
Apa alasan polisi menangkap Nadzila?
"Karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam rilis di Polresta Bandung, Rabu (16/8).
"Ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok; ikut judi online uangnya habis, akhirnya mencuri," kata Kusworo mencontohkan betapa bahayanya judi online.
Selebgram Bandung yang ditangkap polisi. Foto: Instagram/@nnadzila_

Nadzila Menari Erotis

Kusworo mengatakan pelaku mempromosikan situs judi dengan cara menari erotis, menyematkan logo situs judi itu di pakaiannya.
"Logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link," ucap Kusworo.

Gaji per Bulan

Situs judi itu sudah beroperasi selama 1 tahun.
"Untuk brand ambassador digaji per bulan," ujar Kusworo.
Polisi juga menangkap MAG (20) dan OR (34) yang berperan sebagai admin.
Selebgram Bandung yang ditangkap polisi. Foto: Instagram/@nnadzila_
Kusworo mengimbau masyarakat agar tak terpancing dengan mengikuti aktivitas judi online. Ada pidana bagi siapa saja yang judi.
Pers rilis kasus judi online di Polresta Bandung pada Rabu (16/8). Foto: Dok. Istimewa
Nadzila dan dua tersangka lain kini ditahan sebagai pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pers rilis kasus judi online di Polresta Bandung pada Rabu (16/8). Foto: Dok. Istimewa