Narkoba di Rutan Depok, Kakanwil Ditjen PAS Jabar: Sanksi Pidana Menanti

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat siap menindak tegas terkait kasus video viral dugaan peredaran narkoba di Rutan Depok yang ditangani Polres Metro Depok.
Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya yaa. Pasti kena sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Makanya kemarin itu Karutan sudah membuat LP (laporan polisi). Jika memang ada pelanggaran pidananya, biar diproses hukum. Kita tunggu juga hasil dari pemeriksaan polisi ya," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Yudi menegaskan, penindakan akan dilakukan secara tegas melalui dua jalur sekaligus.
"Pokoknya bagi kami tidak main-main. Jika ada pelanggaran hukum, ditindaklanjuti ke proses pidana dengan tetap sanksi administratif sebagai ASN," tegasnya.
Yudi juga mengungkap tantangan besar yang dihadapi jajarannya di Jawa Barat, terutama terkait ketimpangan rasio antara petugas dan warga binaan.
"Dengan segala keterbatasan, kami mohon dukungannya. Dari 27 ribu lebih warga binaan se-Jabar, khusus petugas bidang pengamanan hanya 500-an orang dari 33 Lapas Rutan. Dari jumlah seluruh pegawai 3 ribuan. Khusus Rutan Depok saja jumlah penghuni 1.200 lebih, petugas jaganya hanya 10 orang," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten.
"Namun kami tetap konsisten untuk melaksanakan tusi ya. Apalagi yang kami urusi itu 27 ribu orang dengan berbagai latar belakang. Jabar ini juga rentang kendalinya kan cukup lumayan juga cakupan wilayahnya. Maka dari itu kami mohon dukungannya selalu," pungkasnya.
