Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Narkoba Flakka Hingga PCC Masih Akan Jadi Tren 2018 di Jakarta
5 Januari 2018 23:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Peredaran narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Jakarta tercatat masih mengalami peningkatan hingga tahun 2018, salah satunya di wilayah Jakarta Utara. Beragam jenis NPS itu antara lain flakka, tembakau gorila, hingga PCC.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, AKBP Yuanita. Ia menegaskan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya dalam upaya pembasmian NPS, baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.
“Trennya sekarang adalah ke NPS, narkotika sintetis baru contohnya flakka, tembakau gorilla, itu narkotika dan pil-pil psikotropika seperti PCC itu menunjukan peningkatan. Tramadol juga untuk anak-anak masih juga menunjukan peningkatan,” ujar Yuanita di gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (5/1).
“Tahun 2018 kita akan lebih 'gila' lagi, kita akan lakukan penangkapan dan penyidikan lebih intens lagi dengan melibatkan Polres, Bea Cukai, Imigrasi, dan pihak penegak hukum lainnya terkait pemberantasan. Khususnya pintu-pintu masuk di laut kita intens, karena di wilayah Jakarta Utara tidak ada bandara," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Yuanita menambahkan, pihaknya juga akan menggandeng relawan dan aktivis antinarkoba, terkait upaya rehabilitasi sejumlah pihak yang terlibat penyalahgunaan narkoba. “Kemudian (untuk) rehabilitas, kita lebih banyak menjangkau orang-orang yang terlanjur memakai untuk melaporkan diri tanpa rasa takut ke BNN. Sehingga lebih banyak yang kita selamatkan,” papar Yuanita.
Sebelumnya diberitakan, BNNK Jakarta Utara berhasil mengungkap sedikitnya 9 kasus narkotika sepanjang tahun 2017. Total barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut antara lain sabu 262,82 gram, heroin 248,28 gram, serta 35 butir ekstasi dan 14 butir psikotropika (happy five).