NasDem Dukung ASN Ikut Komcad: Asal Peran dan Fungsi Tak Terganggu

31 Desember 2021 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
zoom-in-whitePerbesar
Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Aminurokhman, mendukung pelaksanaan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan catatan, pelatihan tersebut tidak mengganggu peran dan fungsinya sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
“Saya mendukung langkah kebijakan ini selama peran dan fungsi ASN tidak terganggu dan menambah kapasitas yang bersangkutan dalam pertahanan nasional,” kata Aminurokhman dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Ia mendorong Kementerian PANRB untuk segera menetapkan standar yang jelas dalam Komcad ASN, sehingga pelaksanaannya bisa setara dengan standar yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kriteria ini harus ketat. Menpan RB harus melakukan sesuai dengan prosedur standarisasi TNI,” ungkap Aminurokhman.
Aminurokhman juga menyarankan ASN yang ingin mengikuti Komcad juga diseleksi berdasarkan kriteria usia peserta dan disesuaikan kemampuan fisiknya.
“Kriteria usia, jangan sampai Komcad ini melibatkan ASN yang berusia sudah tidak memiliki kemampuan fisik,” tutur dia.
Ia pun berharap agar Komcad bagi ASN ini bisa menjadi sarana untuk memperkuat pertahanan nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, dalam kebijakan ini, Menpan RB bisa mengikuti ketentuan Undang-Undang dan prosedur yang ketat, karena Komcad pada saatnya akan digunakan negara menunjang pertahanan nasional,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, meminta ASN berperan dalam pertahanan negara lewat pelatihan Komcad Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021.
Ia menegaskan keikutsertaan ASN sebagai Komcad bersifat sukarela. Ketentuan Komcad bagi ASN merujuk pada aturan umum Komcad dalam UU Nomor 23 tahun 2019.
"Syarat umum keikutsertaan Komcad adalah beriman kepada Tuhan YME, setia kepada Negara Kesatuan RI, berusia antara 18-35, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).
ADVERTISEMENT