NasDem: Gugatan Batasi Masa Jabatan Anggota DPR-DPRD Tak Masuk Akal

15 Januari 2020 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna Ke-7 DPR Periode 2019-2024 masa sidang tahun 2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Ke-7 DPR Periode 2019-2024 masa sidang tahun 2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
NasDem menganggap gugatan untuk membatasi masa jabatan anggota dewa DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak masuk akal. Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan anggota dewan merupakan perwakilan rakyat sehingga dibutuhkan suatu kontiunitas dalam menjalankan kewenangan lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
"Yang harus kita lihat jadi enggak masuk akallah atau salah tempat kalau kita bicara pada pembatasan masa jabatan anggota legislatif karena dia representasi rakyat. Jadi kewenangan yang ada di legislatif membutuhkan kontiunitas tugas dan aspirasi," kata politikus NasDem, Willy, saat dihubungi, Rabu (15/1).
Willy mengatakan kewenangan lembaga legislatif berbeda dengan eksekutif yang memiliki kewenangan lebih dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Sehingga, pembatasan masa jabatan eksekutif diterapkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan kekuasaan.
"Nah, kenapa kemudian konsep eksekutif itu ada pembatasan karena abuse of power penggunaan anggaran, penggunaan kekuasaan itu bukan legislatif tapi eksekutif. Maka kemudian itu wajar untuk kemudian terjadi pembatasan kekuasaan," kata dia.
"Kan legislatif itu tidak langsung dia memiliki sejauh ini 3 fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Jadi dia lebih kepada fungsi kontrol pembuat kebijakan," sambung Willy.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR itu mengatakan dalam lembaga legislatif seorang anggota dewan dinilai mumpuni apabila sudah lama duduk di parlemen. Kemudian, ia mencontohkan anggota dewan di negara Amerika dan Eropa yang menjabat selama 30 tahun.
"Di legislatif tidak seperti itu bahkan indikator keberhasilannya semakin lama seseorang anggota dewan menjabat maka semakin ngelotok dia semakin matang dia. Misalnya pergi ke Amerika Serikat, Eropa ada anggota dewan di sana sudah 30 tahun 6 periode di sana kan 4 tahun lebih cepat dari kita," kata dia.
"Nah, itu dia selalu mempresentasikan sehingga kontiunitas perjuangan dari wilayah tertentu dari daerah yang ia wakili itu terjadi. Kalau seseorang dibatasi maka kemudian kontiunitas dari kebijakan itu berbeda," pungkas Willy.
ADVERTISEMENT
Masa jabatan bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digugat oleh perwakilan elemen masyarakat Ignatius Supriyadi karena tak memiliki ambang batas. Dalam gugatan itu, Ignatius meminta masa jabatan anggota dewan dibatasi hanya 2 periode atau 10 tahun.