NasDem hingga Anak SYL Setor Uang Rp 1,4 M ke KPK, Hakim Sebut Dirampas Negara

11 Juli 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti tambahan dirampas untuk negara.
Pertama, uang sebesar Rp 860 juta dari Partai NasDem. Uang tersebut terdiri dari Rp 820 juta yang diberikan SYL kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni untuk pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2023 ke KPU.
Sementara, sisanya itu dikembalikan oleh fraksi Partai NasDem dana kemanusiaan sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Kedua, uang yang dikembalikan ke KPK oleh biduan bernama Nayunda Nabila Nizrinah sebesar Rp 70 juta. Pengembalian itu dilakukan Nayunda sebanyak tiga kali. Dua kali pengembalian masing-masing sebesar Rp 20 juta dan terakhir Rp 30 juta.
Ketiga, uang yang disetor ke KPK oleh dua anak SYL, yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.
Ekspresi keluarga dan kerabat SYL saat pembacaan putusan pengadilan untuk SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suasana ruang sidang dalam vonis SYL, PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Hedi/kumparan
Total, ada sebesar Rp 1,47 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti tambahan tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
ADVERTISEMENT