NasDem: Jika Presiden 3 Periode, Selain Jokowi, SBY Bisa Menjabat Lagi

4 Desember 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan SBY di Istana. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan SBY di Istana. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
NasDem memang menjadi partai yang dengan lantang mendorong amandemen menyeluruh UUD 1945. Fraksi NasDem di MPR, seperti disampaikan, Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, menyetujui wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Wakil Ketua MPR Fraksi NasDem Lestarie Moerdijat menegaskan, bahwa NasDem tak pernah mengusulkan dari awal soal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Lestarie yang akrab disapa Rerie ini mengatakan, NasDem hanya ingin mendengar suara publik terlebih dahulu terkait wacana jabatan Presiden 3 periode.
"Intinya kita serahkan kepada rakyat, kalau rakyat menghendaki bagaimana NasDem bisa menolak. Jadi bukan NasDem yang mengusulkan," kata Rerie saat dihubungi, Rabu (4/12).
Lebih lanjut, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode dalam amandemen UUD 1945, kata Rerie, bukan hanya Jokowi yang berpeluang kembali maju Pilpres.
Hal ini dimungkinkan setelah Pasal 7 UUD 1945 diamandemen.
"Berdasarkan ketentuan itu (Pasal 7), maka ada tiga tokoh yang tidak dapat 'dipilih kembali untuk jabatan yang sama'. Tiga tokoh itu ialah Pak SBY dan Pak Jokowi untuk jabatan Presiden, dan Pak JK untuk jabatan Wakil Presiden," jelasnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima kanan) berfoto bersama Wakil-wakil Ketua MPR jelang dimulai rapat pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dengan kata lain, jika terjadi amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 tersebut, maka peluang terbuka bagi tiga tokoh tersebut," lanjut Rerie.
ADVERTISEMENT
Namun yang jelas, kata dia, untuk wacana amandemen ini diperlukan kajian mendalam. Perlu juga melibatkan publik untuk menimbang apakah amandemen diperlukan atau tidak.
"Amandemen konstitusi memerlukan kajian mendalam dan menyeluruh; serta mendengarkan dengan seksama suara-suara yang setuju ataupun yang tidak setuju amandemen," kata dia.