Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
NasDem Keberatan Pilkada 2024 Dipercepat Lewat Revisi UU: Kenapa Kesusu?
24 Oktober 2023 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi NasDem Willy Aditya menegaskan, pihaknya menolak percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 dari November menjadi September.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku heran mengapa tiba-tiba Baleg melakukan revisi UU Pilkada padahal Komisi II DPR menyetujui percepatan Pilkada 2024 lewat Perppu.
"Kalau toh itu hanya berkaitan dengan pergeseran Pilkada dari November ke September ya Komisi II kan waktu itu komitmen sama pemerintah (membuat) Perppu, kenapa DPR yang ingin menarik ini?" kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Selasa (24/10).
"Saya, Fraksi Partai NasDem, dalam hal ini menolak proses percepatan ini karena banyak hal yang kami pertimbangkan, jangan kemudian kekisruhan ketatanegaraan kita terjadi karena faktor-faktor seperti ini," sambungnya.
Dia menyebut revisi UU Pilkada akan disepakati sebagai inisiatif dari DPR untuk dibahas.
"Ya itu agendanya sudah jalan, sudah di-acc sama pimpinan rapat di masa reses, artinya apa? Prosesnya jalan sebagai inisiatif DPR, gitu," kata Willy.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP NasDem itu heran mengapa pembahasan percepatan Pilkada sangat terburu-buru.
"Itu saja, emang itu saja karena itu keputusan MK. Memang secara posisi kumulatif terbuka, tapi kan kenapa harus, kok kenapa kesusu [terburu-buru] gitu, ya? Tanya sama teman-teman yang meng-arrange itulah kenapa kesusu itu," ucapnya.
"Kalau saya secara positioning tidak bersepakat, dua hal: tidak bersepakat untuk proses ini bersidang di masa reses, yang kedua tidak sepakat pilkada dimajukan," tutup Willy.