NasDem Kecewa Eks Koruptor Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN: Kaji Ulang!

6 Agustus 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
 Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Penunjukkan eks narapidana korupsi Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha dari perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia, menuai kritikan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku kecewa.
ADVERTISEMENT
"Saya kecewa dengan penunjukkan ini, apalagi yang melakukan adalah perusahaan plat merah, yang sebenarnya adalah milik negara. Rakyat di mana pun juga pasti terluka nuraninya melihat mantan koruptor kok bisa jadi orang penting di BUMN? Komitmen pemberantasan korupsinya mana?," kata Sahroni, Jumat (6/8).
Menurut Sahroni, penunjukan Emir sebagai komisaris di BUMN sangat berlawanan dengan prinsip good corporate governance di perusahaan. Selain itu, kara dia, menciderai nilai penting dari integritas.
Izedrik Emir Moeis. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Ini jelas tidak memenuhi syarat integritas dan jauh dari penerapan nilai-nilai good corporate governance yang seharusnya menjadi prinsip utama BUMN,” ujarnya.
Politikus NasDem ini meminta Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kembali keputusannya dan segera mencari sosok lain yang lebih berkompeten untuk menduduki jabatan komisaris tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masih sangat banyak orang dari kalangan perusahaan dan swasta yang berkompeten menduduki jabatan komisaris.
“Karenanya, saya meminta kepada Pak Menteri untuk mengkaji ulang pengangkatan tersebut. Saya rasa masih banyak orang yang berkualitas, memiliki kemampuan, dan berintegritas untuk dijadikan seorang komisaris tanpa harus memiliki track record sebagai napi korupsi,” ucap dia.
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan seharusnya seorang mantan koruptor tidak lagi diberikan kesempatan menjadi pejabat negara. Sebab, kata dia, prinsip hukum memberikan efek jera.
“Prinsip penegakan hukum itu salah satunya adalah memberikan efek jera. Jika sudah jadi napi saja masih bisa dapat jabatan, di mana letak efek jeranya? Kasihan para penegak hukum kita seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain yang telah berusaha keras memberantas korupsi, namun efeknya tidak dirasakan,” tutup Sahroni.
ADVERTISEMENT