NasDem Khawatir Sistem Pemilu Tertutup Jadi Pintu Masuk Komunis Gaya Baru di DPR

20 Februari 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, khawatir jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan di Indonesia menjadi pintu masuk paham ekstrem di Parlemen.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik, tidak ada kolom caleg. Caleg ditentukan oleh parpol.
"Masyarakat tidak bisa lagi sambil filter bahwa orang-orang yang radikal umpamanya contoh bisa saja yang tidak kemudian orang yang nanti Pancasila bisa saja kemudian kesempatan mereka masuk di Parlemen begitu orang-orang radikal," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/2).
"Kemudian dari HTI atau dari mana saja ya kan kita enggak tahu dari partai mana kemudian kekhawatiran orang tentang bangkitnya Komunis Gaya Baru dan segala macam, itu semua bisa saja," ucap Ali.
"Jadi ini akan sangat meresahkan masyarakat sehingga ini akan lebih banyak mudharatnya lagi kita pernah mengalami masa-masa suram demokrasi kita," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Partai Nasdem diwakili Ahmad Ali melakukan pertemuan di Sekretariat bersama Partai Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih jauh, Ali mengatakan sistem Pemilu proporsional tertutup sangat berbahaya karena kekuasaan yang menentukan siapa yang menjadi anggota DPR ada di partai politik.
"Nah ketika dia seperti itu, maka pertama masyarakat tidak bisa lagi menentukan pilihannya sendiri jadi masyarakat tidak bisa lagi memilih orang yang mereka kehendaki, jadi anggota DPR itu menyangkut selera daripada partai politik," ucap Ali.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dirinya mendapat informasi hakim Mahkamah Konstitusi akan segera memutus gugatan UU Pemilu yang saat ini sedang berjalan.
SBY mengatakan, dirinya tertarik dengan isu gugatan UU Pemilu ini karena menyangkut sistem Pemilu.
"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup," kata SBY dikutip dari akun Facebooknya, Sabtu (18/2).
ADVERTISEMENT
"Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," lanjut dia.