Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE).
ADVERTISEMENT
Perpres ini diklaim akan mensinergikan sejumlah lembaga yang selama ini tak terkoordinasi dalam penanggulangan terorisme , ekstremisme dan radikalisme.
Bagaimana respons Komisi I DPR ?
Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan memiliki catatan tersendiri terkait Perpres ini. Ia menyoroti peran pelaksana yang ditunjuk dalam Perpres itu.
Salah satu pelaksana yang ditunjuk dalam Perpres adalah kepolisian yang mendapat tugas untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat terkait pencegahan ekstremisme dan terorisme.
"Deradikalisasi adalah program yang meliputi pencegahan, penanggulangan, hingga penanganan dan edukasi yang harus melibatkan masyarakat umum. Jadi, jangan sampai perpres ini malah menimbulkan eksklusivitas pelaksana," kata Farhan saat dimintai tanggapan, Rabu (20/1)
"Menjadikan prinsip inklusivitas untuk pelaksanaan Perpres ini karena deradikalisasi harus melibatkan semua elemen bangsa," imbuh Politikus NasDem itu.
Komisi I yang juga ikut dalam pembahasan Perpres penanggulangan terorisme, lanjut Farhan, memiliki harapan tinggi dalam Perpres 7/2021.
ADVERTISEMENT
"Kami punya harapan yang tinggi ini menjadi kelanjutan usaha deradikalisasi yang berkelanjutan," beber Farhan.
Lebih lanjut, ia juga berharap program deradikalisasi menjadi arus utama penanggulangan terorisme di dalam negeri. Sebab, tindakan pencegahan lebih penting untuk dilakukan.
"Perpres ini diharapkan menjadikan program deradikalisasi menjadi arus utama dan terintegrasi lintas sektor," pungkas Farhan.
Dalam perpres yang diteken Menkumham 7 Januari 2021 itu ada poin lampiran yang menarik, yaitu disebut "Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian isi lampiran Perpres RAN PE.
Poin ini dinilai sebagian pihak masih multitafsir, sehingga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.